Terkait Perkara Pengrusakan Pabrik di Pekalongan, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

- 18 Oktober 2021, 13:04 WIB
Kabid Humas Kombes Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Kombes Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. /Facebook Dinas Kominfo Pekalongan

Untuk itu semua pihak agar diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan.

Demikian ulasan mengenai perkara pengrusakan pabrik di Pekalongan, Kabid Humas Polda Jateng tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi.

Kejadian pengrusakan pabrik di Pakalongan murni perkara pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Facebook Dinas Kominfo Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah