Untuk itu semua pihak agar diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan.
Demikian ulasan mengenai perkara pengrusakan pabrik di Pekalongan, Kabid Humas Polda Jateng tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi.
Kejadian pengrusakan pabrik di Pakalongan murni perkara pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP.***