Hakim Ingatkan ART Ferdy Sambo Ini Bisa Dipidana, Beri Keterangan Berubah-Ubah

- 31 Oktober 2022, 16:02 WIB
Susi, salah satu ART Ferdy Sambo beri kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
Susi, salah satu ART Ferdy Sambo beri kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022. /PMJ News/Fajar/

PORTAL PEKALONGAN - Susi, salah satu asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo, hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin 31 Oktober 2022.

Saat memberikan kesaksian, Susi sempat mendapat teguran dari majelis hakim karena sering memberikan keterangan dan jawaban berbelit-belit.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, dalam persidangan Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Akan Hadiri KTT Iklim PBB COP27 di Mesir November Depan

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim kepada Susi di PN Jaksel, Senin 31 Oktober 2022.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi.

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Susi.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?” tanya hakim lagi.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah