Untuk Tingkatkan Pelayanan, Subsidi Anggkutan Barang Perlu Ditambah

- 30 Oktober 2022, 12:58 WIB
Untuk Tingkatkan Pelayanan, Subsidi Anggkutan Barang Perlu Ditambah.
Untuk Tingkatkan Pelayanan, Subsidi Anggkutan Barang Perlu Ditambah. /Dok MTI/

 

PORTAL PEKALONGAN - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa subsidi angkutan barang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang ini menjelaskan, pemberian subsidi angkutan barang didasarkan PM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan. Pemberian subsidi oleh pemrintah pusat dan/atau pemda diberikan kepada (a) angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dan (b) angkutan barang pada lintas tertentu (pasal 2).

Pasal 6 menyebutkan subsidi angkutan diberikan pada trayek tertente berdasarkan (a) selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh perusahaan angkutan umum atau (b) biaya pengoperasian angkutan orang atau angkutan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum, jika pendapatan diambil oleh pihak yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.

Baca Juga: Perayaan Halloween di Korsel Berakhir Tragedi, Sedikitnya 146 Korban Tewas

Subsidi angkutan barang pada lintas tertentu harus memenuhi kriteria (a) menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan atau wilayah lainnya yang karena perimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani; (b) kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang; (c) mendorong pertumbuhan ekonomi; (d) sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; (e) melayani perpindahan barang dan angkutan laut perintis, (f) melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan, (g) pemulihan daerah pasca bencana alam; dan (h) memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.

Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sejak 2020 memberikan subsidi angkutan barang dengan tiga lintasan. Tahun 2022 diselenggarakan pada 15 lintasan yang dilayani dengan 64 unit kendaraan.

Di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam ada 2 lintasan dengan 5 unit kendaraan, yakni Pelabuhan Malayahati – Meulaboh (560 km) dan Pelabuhan Malayahati – Blangbidang (96 km).

Pulau Natuna (Provinsi Kepulauan Riau) ada 6 lintasan dengan 16 unit kendaraan.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x