Bertambah Dua Lagi! BPOM Sebut Perusahaan Farmasi Melanggar CPOB Total Jadi Lima Perusahaan

- 9 November 2022, 08:24 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa 8 November 2022. /Tangkapan layar/Youtube Komisi IX DPR RI Channel/

 


PORTAL PEKALONGAN - Perusahaan farmasi yang melanggar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) bertambah lagi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan ada dua lagi perusahaan farmasi yang melanggar CPOB.

Namun, Kepala BPOM Penny K Lukito belum menyebut nama dua perusahaan farmasi yang melanggar CPOB itu. Penny menjanjikan akan mengumumkannya melalui konferensi pers hari ini, Rabu 9 November 2022.

Baca Juga: Bacalah Lafadz Dzikir, Gus Baha: Dosa Zina Bakal Terampuni, Pezina Dapat Kunci Surga

"Jadi kami akan informasikan, ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa 8 November 2022.

Diketahui, saat ini sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Rabu 9 Novemver 2022, terhadap tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB tersebut, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.

Selain itu, ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Ganjar Menerima Komplain Kemacetan dari Masyarakat, Ini Akibatnya...

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x