Bertambah Dua Lagi! BPOM Sebut Perusahaan Farmasi Melanggar CPOB Total Jadi Lima Perusahaan

- 9 November 2022, 08:24 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa 8 November 2022. /Tangkapan layar/Youtube Komisi IX DPR RI Channel/

Menurut Penny, untuk PT Afi Farma sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," katanya.

BPOM meminta para anggota Komisi IX DPR untuk menantikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tiga perusahaan farmasi tersebut, serta tambahan dua perusahaan lagi. Jadi total ada lima perusahaan farmasi yang melanggar CPOB.

Untuk tiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Tol Semarang-Demak Dapat Beroperasi Saat Natura 2022, Ganjar : Ini Harapan yang Ditunggu Masyarakat

BPOM berkesimpulan, menurut Penny, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x