Memadukan Hisab dan Rukyat, Mensyiarkan Ramadan dan Idulfitri

- 19 Maret 2023, 11:25 WIB
Matahari terbenam
Matahari terbenam /Pixabay/

PORTAL PEKALONGAN - Setiap kali mau memasuki bulan suci Ramadan, selalu dilakukan dua cara atau metode, yakni hisab dan rukyat, untuk menentukan tanggal 1 Ramadan. Demikian juga saat Ramadan akan berakhir, juga dilakukan lagi kedua metode tersebut, sekaligus untuk menentukan tanggal 1 Syawal atau Idulfitri.

Bagi umat Islam, metode hisab dan rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan tersebut sangatlah familier, karena selalu jadi perbincangan setiap tahun.

Bahkan jika akhirnya kedua metode tersebut menghasilkan perbedaan awal bulan, umat Islam pun sudah terbiasa sehingga mereka bisa menyikapinya secara bijaksana.

Baca Juga: Ingin Galau Hilang dan Utang Segunung Lunas? Ustad Adi Hidayat: Amalkan Doa Ini!

Namun baik yang menggunakan metode hisab maupun metode rukyat, keduanya selalu berharap kedua metode tersebut menemukan kesamaan, sehingga awal Ramadan dan Idulfitri bisa dirayakan semua umat Islam di seluruh Indonesia pada hari yang sama.

Lalu bagaimana penjelasan penggunaan metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal Ramadan dan Idulfitri? Berikut penjelasannya.

Metode Hisab

Seperti dilansir situs mui.or.id, hisab secara bahasa berarti "menghitung" karena dalam metode hisab, penentuan awal bulan itu dilakukan dengan mengandalkan hitungan ilmu falak atau ilmu astronomi untuk memastikan apakah hilal sudah wujud atau belum.

Jadi, dalam metode hisab, tidak perlu benar-benar melihat hilal atau rembulan dengan mata kepala secara langsung. Cukup dihitung dengan perhitungan matematis, astronomis dengan teori yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Cocok Buat Angkutan Mudik Lebaran, Segini Harga Seken Toyota Hiace 2012

Kelebihan dari metode hisab ini, karena tidak harus melihat hilal secara langsung, jangankan penentuan awal bulan pada tahun ini, penentuan awal bulan beberapa tahun berikutnya pun sudah dapat ditentukan hari ini juga.

Kelebihan lainnya, metode hisab tidak terhalang oleh kondisi cuaca yang terjadi, baik mendung maupun hujan, penentuan awal bulan tetap bisa dilakukan.

Adapun kelemahan metode hisab, ada potensi perbedaan antara hasil perhitungan dengan kenyataannya, sekalipun kecil, karena tidak disertai melihat bukti faktual, yaitu melihat bulan secara nyata.

Metode Rukyat

Dari segi bahasa, rukyat berarti "melihat". Dalam konteks penentuan awal bulan, rukyat berarti melihat hilal atau bulan baru di ufuk, baik menggunakan mata kepala secara langsung maupun menggunakan alat bantu seperti teropong.

Baca Juga: Tradisi Dugderan Kota Semarang, Ajak 6000 Pelajar guna Meriahkan Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ini Jadwalnya!

Jadi, dalam metode rukyat, hilal atau bulan baru harus benar-benar terlihat secara nyata dan pasti untuk menentukan apakah sudah memasuki awal bulan atau belum.

Kelebihan metode rukyat ini, kenyataan memasuki tanggal satu atau awal bulan itu bisa dibuktikan dengan melihat bulan atau hilal secara langsung.

Adapun kelemahannya, pelaksanaan rukyat sering terganggu oleh kondisi cuaca saat itu. Misalnya pada saat harus melaksanakan rukyatul hilal (melihat bulan), ternyata cuaca sedang tidak cerah atau bahkan hujan, sehingga rukyat pun gagal.

Baca Juga: Mengenal Cara Menentukan Awal Ramadhan dengan Metode Hisab dan Rukyat

Namun, terkait dengan perbedaan hasil kedua metode tersebut, para ulama selalu berijtihad dalam membuat keputusan. Tidak ada yang salah dari kedua metode tersebut sebagai bagian dari ijtihad.

Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Saw, ketika seorang mujtahid (orang yang berijtihad) benar, maka dia mendapat dua pahala, namun jika keliru, dia tetap mendapatkan pahala, tapi hanya satu pahala.

Pada dasarnya kedua metode tersebut juga sudah muncul sejak masa Rasulullah Saw hidup dan Rasulullah memerintahkan umatnya untuk menggunakan kedua metode tersebut karena keduanya itu saling melengkapi.

Baca Juga: Merespons Penemuan Patahan Gringsing/Weleri, BPBD Batang Edukasi Pelajar SMA/Sederajat untuk Lakukan Ini

Baca Juga: Prioritaskan Atasi Rob dan Jalan Rusak, Bupati Pekalongan Usulkan Tiga Rumah Pompa dan Perbaikan Jalan Rusak

Ada satu kaidah fikih yang bisa dijadikan pedoman, "Hukum itu berdasarkan ada tidaknya illat dan sebabnya." Artinya, jika tidak bisa lakukan rukyat maka dengan hisab, sebaliknya jika tidak bisa dengan hisab maka dengan rukyat.

Dalam menyikapi perbedaan penggunaan kedua metode tersebut, termasuk hasil penentuan awal munculnya hilal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, mewajibkan semua warga negara Indonesia untuk menaati ketetapan Pemerintah Republik Indonesia ketika terjadi perbedaan pendapat soal awal Ramadan.

Fatwa tersebut bertujuan agar umat Islam tidak membesar-besarkan perbedaan, sebaliknya justru harus membangun kesamaan dan kebersamaan demi kesatuan dan persatuan. ***

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x