Tragedi Limpakuwus, Dinas Pariwisata harus Gandeng Pengelola Wisata agar Uji Kelayakan dan Keselamatan Terjaga

- 30 Oktober 2023, 22:16 WIB
Wisata Limpakuwus Banyumas
Wisata Limpakuwus Banyumas /

Seperti dilansir  portalpekalongan.com Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Rabu, 25 Oktober 20233 sekira pukul 10.00 wib, terdapat rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang.

Rombongan usai berswafoto kemudian berjalan diatas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat 4 orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.

"Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit", kata Kapolresta.

Kapolresta menyebutkan, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan hasil pemeriksan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca "The Geong" dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal sehingga pada saat dialui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan.

Baca Juga: Wajib Tahu, Makanan yang Harus Dihindari agar Panjang Umur

Kelalaian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para pengelola wisata agar mengecek keamanan yang ada di tempat wisata bagi pengunjung.

"Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan", kata Kapolresta.

Diketahui, tersangka ES juga memiliki 3 wahana yang sama diantaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kec. Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kab. Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.

"Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara", ungkap Kapolresta.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Kapolres Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah