Tragedi Limpakuwus, Dinas Pariwisata harus Gandeng Pengelola Wisata agar Uji Kelayakan dan Keselamatan Terjaga

- 30 Oktober 2023, 22:16 WIB
Wisata Limpakuwus Banyumas
Wisata Limpakuwus Banyumas /

Ahli kontruksi dari Unsoed Purwokerto, Dr. Ir. Nor Intang Setyo Hermanto, S.T, M.T, menerangkan bahwa kaca yang dipasang di jembatan kaca tersebut menggunakan jenis tempered dengan ketebalan 12 mm.Jenis kaca ini sangat kuat dengan ketebalan  seperti itu . namun harus dipasang berlapis.

"Jenis kaca ini sebenarnya kaca yang kuat, namun semua kaca rawan pecah dan kekuatannya tergantung ketebalan dan beban. Untuk standar, kekuatan dan keamanan sebaiknya menggunakan kaca jenis tempered minimal dua lapis dan bisa dilakukan minimal 12 mm sebanyak dua lapis", ungkapnya.

Disisi lain, ahli hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, M. Hum, menerangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lain ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian serta tidak adanya informasi himbauan kepada pengunjung, tidak ada aspek keselamatan, fasilitas tidak memadai, tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan standar keselamatan.

"Terhadap ES adalah orang yang paling bertanggung jawab, dengan adanya kejadian pecahnya kaca yang mengakibatkan meninggalnya orang/ mengakibatkan luka berat dapat disangka dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun", paparnya.

Demikian informasi terkini tentang  tragedi wisata di Limpakuwus, dinas pariwisata harus gandeng pengelola wisata agar uji kelayakan dan imbauan keselamatan tetap terjaga.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Kapolres Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah