Dalam Beli Produk, Pemkot Pekalongan Himbau Konsumen Perhatikan Ini

- 15 Desember 2023, 15:33 WIB
Tim pengawas barang beredar melakukan pengecekan terhadap sejumlah produk di beberapa toko di Pekalongan.
Tim pengawas barang beredar melakukan pengecekan terhadap sejumlah produk di beberapa toko di Pekalongan. /portalpekalongan.com/Dok. Pemkot Pekalongan/

PORTALPEKALONGAN.COM - Plt Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono melalui kabid perdagangan, Fitriana Yuliani menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas terutama jelang akhir tahun 2023.

Maksudnya, kata Fitriana, konsumen yang teliti sebelum membeli agar terhindar dari produk-produk yang sudah tidak layak untuk dijual seperti sudah kadaluarsa.

Terkait itu, lanjutnya, pihaknya melalui tim pengawas barang beredar menemukan sejumlah makanan kering yang diketahui sudah kadaluarsa dan kemasan rusak di beberapa toko retail.

Baca Juga: Tingkatkan Jumlah Ekportir, Pemkot Pekalongan Bekali dan Edukasi UKM dan UMKM

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat sebagai konsumen untuk jeli sebelum membeli.

Selain menghimbau konsumen, Fitriana juga mengingatkan para penjual agar secara berkala memantau kondisi produk yang didisplay baik tanggal produksi hingga keamanan kemasan.

“Kita sudah selalu mensosialisasikan kepada masyarakat lewat himbauan, spanduk, stiker supaya masyarakat lebih mawas apakah produk tersebut masih bisa digunakan dan dikonsumsi terkait tanggal kadaluarsanya," katanya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Pekalongan Pastikan Harga Sejumlah Bahan Pokok Stabil

"Produk yang baik kemasannya masih utuh bagus jadi kalau ada produk yang penyok atau sudah terkelupas jangan dibeli bisa jadi sudah teroksidasi tidak fresh dan sehat lagi,” imbuhnya.

Selain melihat tanggal kadaluarsa, Fitria juga mengedukasi konsumen untuk membeli produk yang berlabel SNI. Pasalnya jika sudah berlabel SNI maka itu meminimalisir resiko dari efek produk tersebut.

Kemudian Fitriana juga menyampaikan pentingnya memperhatikan label identitas produk, kartu garansi untuk menjamin garansi produk serta membeli produk sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan.***

Editor: Andini Wahyu Pratiwi

Sumber: pemkot pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x