CEK FAKTA! Benarkah Pomeo Ganti Menteri Ganti Kurikulum?

1 Juni 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi perpustakaan. Benarkah pomeo ganti menteri ganti kurikulum? /Pixabay/Marisa_Sias


PORTAL PEKALONGAN – Cek fakta berbagai anggapan yang mencuat di kalangan masyaratat terkait pergantian kurikulum.

Ada dua hal yang perlu dipahami sebelum berbicara tentang pergantian kurikulum. Hal tersebut adalah perbedaan antara kerangka kurikulum nasional dan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Kurikulum nasional adalah kurikulum pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kurikulum nasional dapat digunakan para guru sebagai acuan untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan.

Baca Juga: Dorong Kebijakan Pemulihan Pembelajaran setelah Pandemi, Kemendikbudristek Beri Tiga Opsi Kurikulum

Sedangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum yang dapat dievaluasi dan diperbaiki secara periodik. Tujuannya agar sesuai dengan perkembangan isu kontemporer serta sesuai dengan perubahan karakteristik peserta didik.

Dalam implementasinya, kerangka kurikulum nasional yang dikembangkan harus memberikan ruang inovasi dan kemerdekaan. Sehingga dapat dan harus dikembangkan lebih lanjut oleh masing-masing satuan pendidikan.

Kerangka kurikulum nasional seharusnya relatif ajeg dan tidak cepat berubah, tapi memungkinkan adaptasi dan perubahan yang cepat di tingkat satuan pendidikan.

Inilah yang dilakukan oleh Kemendikbudristek yaitu dengan merancang Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Prof Martono Calon Terkuat Rektor Unnes Periode 2022-2026, Tinggal Diajukan ke Kemendikbudristek

Dilansir Portalpekalongan.com dari Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka, fakta menunjukkan bahwa laju perubahan kurikulum nasional Indonesia sebenarnya tidak terlalu cepat, justru melambat.

Laju perubahan kurikulum melambat dari kurikulum KBK di tahun 2004, kurikulum KTSP di tahun 2006, dan yang terakhir adalah Kurikulum 2013 atau (K-13) di tahun 2013. Kurikulum Merdeka ini baru akan menjadi kurikulum nasional tahun 2024. Hal tersebut tercatat sejak ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: WAJIB BANGGA! 51 Budaya Asal Jawa Tengah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kemendikbudristek

Dengan demikian, pergantian Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum berikutnya baru akan terjadi setelah kurikulum yang sebelumnya (K-13) diterapkan selama 11 tahun dan telah melewati setidaknya empat kali pergantian menteri pendidikan. Sehingga fakta ini dapat mematahkan pemeo “Ganti Menteri, Ganti Kurikulum”.***

Editor: Arbian T

Sumber: Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka

Tags

Terkini

Terpopuler