PORTAL PEKALONGAN - Asesmen Nasional (AN) akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, serta program kesetaraan yang dikelola oleh PKBM.
Pada masing-masing satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas 5, 8 dan 11 yang dipilih secara acak oleh Pemerintah.
Untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh peserta didik yang berada pada tahap akhir program belajarnya.
Selain peserta didik, Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan.
Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.
Berikut ini adalah syarat Peserta Didik yang dapat mengikuti Asesmen Nasional (AN) 2022, yang dilansir Portalpekalongan.com dari POS ANBK 2022:
1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
Baca Juga: Kemendikbudristek Ungkap Kriteria Sekolah yang Boleh Menerapkan Kurikulum Merdeka