PORTAL PEKALONGAN - Peserta Asesmen Nasional (AN) 2022 dari setiap satuan pendidikan terdiri atas kepala satuan pendidikan, pendidik, peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan dan peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
Seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.
Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
Berikut ini adalah syarat bagi pendidik dan kepala sekolah yang dapat mengikuti Asesmen Nasional (AN) 2022, yang dilansir Portalpekalongan.com dari POS ANBK 2022:
1. Kepala Sekolah dan Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
Baca Juga: Kemendikbudristek Ungkap Kriteria Sekolah yang Boleh Menerapkan Kurikulum Merdeka