PORTAL PEKALONGAN – Ini kabar baik bahkan kabar gembira untuk 1,6 juta guru non sertifikasi.
Simak pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim terkait penghapusan tunjangan sertifikasi guru dalam RUU Sisdiknas yang baru.
Menurut Mas Menteri yang mantan owner GoJek itu, sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan menerima dana tunjangan profesi guru, sebagaimana dikutip Portal Pekalongan dari Klik Pendidikan.
Ini benar-benar kabar gembira bagi para guru.
Pada kenyataannya sebagian besar guru yang tidak atau belum tersertifikasi terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain.
Bagi guru yang berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.