Baca Juga: BMKG Laporkan Cianjur Akan Kembali Aman, Simak Informasinya
Dengan RUU yang baru itu Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa para guru tak perlu khawatir dengan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.
Di kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022, Mendikbud Nadiem Makarim juga mengungkapkan banyak hal.
Terutama terkait penyebab 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru.
Baca Juga: Kabar Baik dari BMKG: Cianjur Akan Kembali Aman, Kekuatan Gempa Sudah Melemah
Menurut Mas Menteri, itu merupakan sesuatu yang aneh. Mengingat 1,6 juta guru itu sudah lama mengabdi.
Ternyata pengganjalnya adalah sejulah peraturan di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.
Dalam UU itu disebutkan bahwa tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
Artinya, sebagian guru yang belum ikut sertifikasi tidak bisa menerima tunjangan profesi, tak peduli yang bersangkutan sudah mengajar sekian tahun lamanya.
Baca Juga: Doa Keluar Kamar Mandi, Lengkap Arab, Latin dan Artinya