Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Berikut Penjelasan Mendikbud

- 23 November 2022, 19:07 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. / Instagram @nadiemmakariem/

PORTAL PEKALONGAN - Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai guru non sertifikasi.

Pasalnya, pemerintah berencana untuk memberikan tunjangan bagi guru non sertifikasi. Jika selama ini 1,6 juta guru non sertifikasi tidak mendapatkan tunjangan, kini seluruh guru akan mendapatkan tunjangan.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim atau yang sering disapa Mas Menteri ini menyebutkan, sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: 5 Makanan yang Harus Dihindari Agar Tidak Mudah Sakit , dr. Zaidul Akbar Bagikan Tipsnya

Sebelumnya, TPG seperti yang tercantum dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 hanya diberikan kepada guru yang sudah melakukan sertifikasi.

Hal ini dinilai cukup memberatkan guru yang belum mendapatkan sertifikasi. Pasalnya, sebagian besar guru memiliki kendala jika harus mengikuti kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

Nadiem menjelaskan, para guru non sertifikasi tak perlu khawatir lagi karena RUU yang akan disahkan pada tahun 2023 ini juga mengatur pemberian TPG bagi guru non sertifikasi.

Sebelumnya, tidak diberikannya TPG bagi guru non sertifikasi adalah karena adanya peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Undang-undang tersebut mengatur pemberian tunjangan hanya untuk guru yang sudah disertfikasi.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Youtube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah