Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Berikut Penjelasan Mendikbud

- 23 November 2022, 19:07 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. / Instagram @nadiemmakariem/

Menurut Nadiem, aturan tunjangan hanya untuk guru yang telah mengikuti sertifikasi kurang memuaskan semua pihak.

Pasalnya, masih banyak guru yang belum mengikuti sertifikasi.

“Sementara kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” ujar Nadiem.

Jika mengikuti skema dan kuota yang disediakan untuk mengikuti PPG, akan memakan waktu yang sangat lama untuk menyertifikasi seluruh guru.

Baca Juga: Update Korban Gempa Cianjur, 268 Orang Meninggal Dunia dan 151 Orang Belum Ditemukan

“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen,” lanjut Nadiem.

Oleh karena itu, Nadiem mendorong pengesahan RUU Sisdaknas pada tahun 2023 agar guru non sertifikasi bisa cepat mendapatkan tunjangan.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Youtube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah