Portal Pekalongan - Tanggal 22 Desember 2022 jatuh pada Hari Kamis. sebagian orang pada tanggal 22 Desember adalah momentum untuk merayakan Hari Ibu. yang diperingati setiap tahunnya. Namun, terkait hukum merayakan Hari Ibu, masih menjadi perdebatan sebagian orang.
Sebagian orang menganggap bahwa, Peayaan Hari Ibu tidak diperbolehkan. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat kita yang mayoritas Umat Islam berpendapat bahwa, merayakan Hari Ibu termasuk kedalam hukum Mubah atau diperbolehkan. Asalkan, tidak menimbulkan kemudorotan dan merugikan orang lain.
Lalu, boleh atau tidak merayakan Hari Ibu dalam Islam dan bagaimana hukumnya?
Baca Juga: Kapolresta Sesalkan Kericuhan yang Terjadi di Pontianak
Menanggapi pertanyaan tersebut Buya Yahya menjelaskan terkait hukum merayakan Hari Ibu dalam Agama Islam.
Melansir dalam chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelesannya dengan penuturan yang sangat halus.
Ia mengatakan, dalam Islam, Hari Ibu tidak ada. Namun, Islam lebih dari itu. Islam mengajarkan kita untuk selalu mengingat ibu setiap saat. Contohnya saja, setiap selesai sholat, kita selalu mendoakan ibu kita.
Selain itu, Islam sudah mengajarkan untuk memuliakan wanita dan ibu kita. Contohnya saja dalam suatu ayat dalam Al-Quran menjelaskan bahwa derajat seorang ibu lebih tinggi 3X lipat daripada ayah. "Ibumu, ibumu, ibumu, ayahmu".
Baca Juga: Subsidi Pemerintah untuk Pembelian Motor Listrik dan Hybrid, Apa Saja Syaratnya
Lalu, apakah boleh merayakan hari ibu dan bagaimana hukum dalam Islam. Buya Yahya menjelaskan, "boleh-boleh saja, asalkan makna dan isi dari perayaan ini adalah untuk memuliakan ibu.