PP Tak Kunjung Disahkan, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Jadi Berlaku?

- 2 Januari 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom./

PORTALPEKALONGAN.COM - Kabar mengenai kepastian kenaikan gaji pensiunan PNS hingga hari ini masih belum terdengar.

Padahal kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 lalu.

Dalam pengumuman tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa gaji pensiunan PNS diperkirakan naik sebesar 12 persen pada tahun 2024.

Maka dari itu kabar terkait kepastian realisasi kenaikkan gaji pensiunan PNS sangat dinantikan. Sebab, realisasi kenaikkan gaji pensiunan PNS itu digadang-gadang akan mulai diberlakukan pada Januari 2024.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 4 SD Unit 9 Halaman 108: I Go to School after Having Breakfast, Kurmer

Berdasarkan pasal 1 ayat 42 pada buku 1 RAPBN 2024 menjelaskan bahwa anggaran tahun 2024 mulai berlaku 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. Hal itu memperkuat kabar bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024 ini.

Kendati kabar tersebut sudah kuat berhembus, namun nyatanya hingga saat ini realisasi kenaikkan gaji pensiunan PNS masih belum terjadi. Tentu ini memunculkan pertanyaan terkait bagaimana nasib para pensiunan PNS.

Tenang, meski kenaikkan belum terealisasi di bulan Januari 2024 ini, para pensiunan PNS tidak perlu khawatir lantaran pencairan kenaikan gaji tersebut ditunda dikarenakan belum terbutnya PP tentang kenaikan gaji pensiun.

Hal itu sebagaimana disampaikan PT Taspen melalui akun Instagram resmi mereka @taspen pada tanggal 31 Desember 2023 lalu.

"Sampai dengan 31/12/2023, belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pensiun. Besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP No.18 Tahun 2019," dikutip dari instagram @taspen.

Kaitannya dengan ini, Taspen juga mengimbau kepada para pensiunan PNS agar tidak merespon informasi palsu yang beredar. Serta Taspen juga meminta para pensiunan untuk meng-update informasi hanya dari sumber terpercaya salah satunya website taspen.co.id, media sosial resmi & call center TASPEN.

Baca Juga: KEREN! Al Falah Salatiga Berhasil Bawa Pulang 2 Medali Emas di Ajang I2ASPO 2023

Besaran Gaji Pensiunan yang Dibayarkan Taspen

Berdasarkan PP No 18 Tahun 2019, berikut ini besaran gaji pensiunan sesuai golongan:

1. Golongan I : Rp1.560.800 - Rp2.014.900

2. Golongan II : Rp1.560.800 - Rp2.865.000

3. Golongan III : Rp1.560.800 - Rp3.597.800

4. Golongan IV : Rp1.560.800 - Rp 4.425.900

Sebagai informasi, para pensiunan PNS akan tetap menerima kekurangan gaji atau rapelan mulai dari Januari sampai disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS.

Demikian informasi mengenai gaji pensiunan PNS yang masih belum mendapatkan kepastian kapan diberlakukan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Andini Wahyu Pratiwi

Sumber: Instagram PT Taspen PP No 19 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah