Gagal di Jalur Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT, Tanang! Ini Syarat KIP Kuliah 2024 Jika untuk Daftar Jalur Mandiri

- 15 Juni 2024, 13:00 WIB
Gambar kartu KIP Kuliah
Gambar kartu KIP Kuliah /Ayu Aprilia Ningsih /https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

 


PORTAL PEKALONGAN -
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud RI yakni kip-kuliah.kemdikbud.go.id disebutkan bahwa siswa KIP Kuliah yang masih belum beruntung di Jalur Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT, masih ada kesempatan untuk mencoba di Jalur Seleksi Mandiri PTN atau PTS.

Silahkan melengkapi berkas pendaftaran di SIM KIP Kuliah dan memilih Seleksi Mandiri PTN/PTS sebelum melakukan registrasi di PT tujuan. -kip-kuliah.kemdikbud.go.id-

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 masih bisa dimanfaatkan calon mahasiswa untuk mendaftar jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

portalpekalongan.com melansir dari laman resmi Kemendikbud, kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Sabtu (15/6/2024) ada jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk jalur mandiri PTN dan PTS.

Baca Juga: Presiden Jokowi Salat Idul Adha di MAJT, Berkurban Sapi Limosin Berbobot 1,23 Ton

Ini jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk mendaftar di jalur mandiri PTN dan PTS yang masih bisa kamu manfaatkan.

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk jalur mandiri PTN dan PTS adalah sebagai berikut:

1. Seleksi Mandiri PTN: 7 Juni - 31 Oktober 2024 Tidak Manfaatkan Jalur Prestasi, Kesempatan Kuliah di PTN Tahun 2024 Tertutup
2. Seleksi Mandiri PTS: 11 Juni - 31 Oktober 2024. Setelah tahu jadwal pendafatran KIP Kuliah 2024, ketahui juga syarat hingga cara daftar KIP Kuliah 2024.

Berikut cara daftar dan syarat yang harus kamu penuhi.

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

Baca Juga: Berapa Sih Harga Pasaran Sapi Limousin, Mengapa 'Sapi Sultan' Jadi Hewan Kurban Favorit Jokowi? Ini Jawabnya

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Simpel! Begini Cara Menghapus Riwayat Lokasi di Google Maps
Syarat KIP Kuliah 2024

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Ingin Mengganti Nama Tempat di Google Maps? Begini Caranya

4. Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
b. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: DP Rp10 Juta, Segini Angsuran Perbulan Yamaha Nmax Turbo

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Inilah Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri

Demikian informasi jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk jalur mandiri PTN dan PTS.***

Editor: Ali A

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah