Indonesia Melarang Investigasi Kecelakaan di Jalan Raya, Djoko Setijowarno Jelaskan Beda Tugas KNKT dan Polri

- 14 Juni 2024, 12:00 WIB
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat /Ali A/

"Indonesia melarang investigasi kecelakaan di jalan raya, namun membolehkan untuk investigasi kecelakaan di udara, laut dan KA. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai hal-hal tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak."

-Pakar Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno -

PORTAL PEKALONGAN - Pakar Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno sudah saatnya merevisi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi itu terutama untuk Pasal 226 UU No 22 Tahun 2009 yang menyebutkan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global.

Pencegahan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Penyusunan program kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kecelakaan lalu lintas tidak bisa disamakan dengan masalah keributan, kebersihan, persampahan dan sebagainya yang cukup diselesaikan dengan gotong royong, rembugan, atau musyawarah," kata Djoko Setijowarno dalam siaran pers kepada redaksi portalpekalongan.com, Jumat, 14 Juni 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Salat Idul Adha di MAJT, Berkurban Sapi Limosin Berbobot 1,23 Ton

Djoko Setijowarno dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi portalpekalongan.com, Jumat, 14 Juni 2024.

Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan).

"Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan," kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah