PORTAL PEKALONGAN - Ramai jadi viral di media sosial kalau seorang ibu meminta pemerintah agar ganja medis dilegalkan di Indonesia. Giliran Polda Metro Jaya yang angkat bicara.
Polda Metro Jaya angkat bicara terhadap permintaan viral supaya ganja medis dilegalkan di Indonesia.
Berikut secara resmi Polda Metro Jaya angkat bicara terkait keinginan viral seorang ibu agar ganja medis dilegalkan di Indonesia.
Seorang ibu asal Sleman kemarin, Minggu, 26 Juni 2022, melakukan aksi damai membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis". Ibu tersebut mengklaim anaknya menderita Cerebral Palsy dan butuh ganja medis.
Pemberitaan tuntutan ibu tersebut jadi viral dan mendapat perhatian Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa ganja tetapi dilarang dan tidak bisa digunakan. Akan tetapi, kalau alasan medis itu sudah kewenangan dokter.
Zulpan melanjutkan hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja di Indonesia. Ditegaskan oleh Zulpan pihaknya bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Apabila ingin ada perubahan atas undang-undang tersebut maka kewenangan bukan berada di pihak kepolisian.
Sebelumnya, tuntutan ibu tersebut memang didasari kebutuhan berobat sang anak penderita Cerebral Palsy. Menurut si ibu, obat untuk menyembuhkan penyakit itu adalah minyak biji ganja, atau biasa disebut CBD Oil.
gBaca Juga: Peternak Ayam di Thailand Menggunakan Ganja sebagai Campuran Pakan
Demikian, Polda Metro Jaya angkat bicara terkait permintaan viral seorang ibu agar ganja medis dilegalkan untuk memenuhi kebutuhan anaknya.