Diduga Terlibat Suap Pengadaan Barang, Jasa, dan Jabatan, Kasus OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

12 Agustus 2022, 11:27 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. /Instagram @masagungbupatine

PORTAL PEKALONGAN - Penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat melakukan tindak korupsi menerima suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK telah menangkap 23 orang, termasuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Kamis 11 Agustus 2022 di Jakarta.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Jumat 11 Agustus 2022, berdasarkan keterangan Nurul Ghufron, Mukti Agung Wibowo diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

Baca Juga: Kasus Penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Ketua KPK Sebut Terkait Dugaan Suap

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2022.

Ghufron menyatakan KPK telah menangkap 23 orang, termasuk Mukti Agung Wibowo pada Kamis 11 Agustus 2022.

"Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," ujar dia. 

Menurut dia, tim penyelidik saat ini sedang meminta keterangan dari para pihak yang diamankan tersebut.

Baca Juga: Bupati Pemalang Terkena OTT KPK, Ganjar Beri Peringatan: Hentikan Kejahatan Korupsi

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

"Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," ucap Ghufron.***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler