Lima Germo Ditangkap Polisi, Kasus Prostitusi Online Remaja Belia Tarif Rp800 Ribu di Hotel Jakarta Selatan

24 September 2022, 05:49 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus prostitusi online. /Pmjnews.com/

 

PORTAL PEKALONGAN - Praktik prostitusi online yang menjual remaja belia atau anak di bawah umur kembali dibongkar polisi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi online di sejumlah apartemen di di Jakarta Barat, dengan menangkap tersangka dua muncikari atau germo berinisial EMT dan RR.

Dalam pengembangan kasus, sebanyak 9 remaja belia atau anak di bawah umur dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh kedua germo EMT dan RR hingga modus mereka terbongkar.

Baca Juga: Serahkan BAZNAS Dana Usaha Ekonomi Produktif Rp2,5 Juta, Wapres K.H. Ma’ruf Amin: Mustahik Siap Naik Kelas?

Terbaru, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menjual remaja belia atau anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online di Jakarta Selatan, polisi telah mengamankan lima orang muncikari atau germo.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun mengungkapkan setidaknya ada enam anak di bawah umur yang dijadikan PSK. Korban merupakan anak-anak broken home.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada lima tersangka (germo), empatnya dewasa, yaitu tersangka MH, AM, MRS, dan RD. Dan satu tersangka pelaku masih di bawah umur," ujar AKBP Harun kepada media, Jumat 23 September 2022.

"Kemudian ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut ada enam orang, yang di antaranya ada lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," imbuh Harun, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 24 September 2022.

Baca Juga: OTT KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Salah Satunya, Simak Penjelasan Selengkapnya

Harun mengungkapkan, praktik prostitusi online di hotel tersebut sudah berlangsung selama dua bulan. Para germo memasang menawarkan open booking (BO) para korban di aplikasi MiChat dengan tarif Rp800 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan kita dapati mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya satu sampai dua bulan di tempat tersebut, di salah satu hotel tersebut," ujarnya.

"Penawarannya kurang lebih Rp800 ribu dengan penyampaian open BO Rp800 sekali, penyampaian seperti itu di MiChat," imbuhnya.

Baca Juga: Mitsubishi ASX 2023 Debut, Tampilan Keren dan Tenaga Mesin Jago Bikin Honda Brio Minggir, Intip Spesifikasinya

Atas perbuatannya, lima tersangka germo yang diamankan akan dikenakan dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler