Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan, Riwayat Ferdy Sambo di Institusi Kepolisian Telah Tamat

30 September 2022, 14:56 WIB
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan, Riwayat Ferdy Sambo Di Institusi Kepolisian Telah Tamat /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PORTAL PEKALONGAN - Banding Ferdy Sambo ditolak, Presiden Jokowi Teken Keppres pemecatan Ferdy Sambo!

Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antara, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa Keppres pemecatan Ferdy Sambo telah ditandatangani dan Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.

Baca Juga: Berkaca dari Isu KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Doa yang Bisa Diamalkan Untuk Melembutkan Hati Suami

 

Ajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25, 26 Agustus 2022.


Permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Ajuan banding Ferdy Sambo yang dikirim sebelum terbitnya berkas pemecatan Ferdy Sambo.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengkonfirmasi berkas pemecatan Sambo itu sudah diterima Setneg. Dia meminta agar semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.

Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan penolakan terhadap permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Baca Juga: Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding!

 

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

1. Menolak permohonan banding

2. Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri

Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, karena yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Baca Juga: Pemicu KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Selingkuh? Ahli Ungkap 8 Alasan Psikologis Penyebab Orang Selingkuh


Dengan ditandatanganinya Keppres pemecatan Ferdy Sambo, menandakan bahwa riwayat Ferdy Sambo di institusi kepolisian telah tamat.***

 

Editor: Arbian T

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler