Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding!

- 26 Agustus 2022, 22:18 WIB
Diduga Punya Bekingan Tak Tersentuh Sehebat Apa Ferdy Sambo? Jejak Karir Si Bintang Dua Termuda hingga Dipecat
Diduga Punya Bekingan Tak Tersentuh Sehebat Apa Ferdy Sambo? Jejak Karir Si Bintang Dua Termuda hingga Dipecat /Media Blitar/Anandita Marwa Aulia

 


PORTAL PEKALONGAN - Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri, resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. 

Ferdy Sambo menerima sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH berdasarkan keputusan Sidang Kode Etik Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat tersebut dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri, karena Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran berat atas kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Dirut PT Taspen Antonius Diamuk Istri Sah, Pergoki Bersama Pramugari Garuda Theresia, Diduga Selingkuhannya

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri tersebut secara tegas disampaikan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri pada sidang kode etik, Kamis, 25 Agustus 2022 yang digelar mulai pukul 09.25 WIB hingga 01.50 WIB.

Selain dipecat, Ferdy Sambo juga diberikan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob selama 21 hari, sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com dari Antara.

Pelanggaran etika lain yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi yaitu telah melakukan perbuatan tercela saat menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Selamat! Jokowi Sambut Kelahiran Cucu Kelima dari Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Siapa Namanya?

Ferdy Sambo mengaku bersalah dan meminta maaf setelah dibacakan hasil putusan Sidang Etik Polri tersebut

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x