Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan Wakilnya Datangi Mapolda Jatim, Diperiksa sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan

20 Oktober 2022, 16:55 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kedua kanan) berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 20 Oktober 2022. Dia bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait tragedi Kanjuruhan. / ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa/

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Wakil Ketua PSSI Iwan Budianto memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kamis 20 Oktober 2022.

Iwan Bule dan Iwan Budianto datang ke Mapolda Jatim sekitar pukul 13.00 WIB didampingi Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh.

Adapun pemanggilan Ketua Umum dan Wakil Ketua PSSI ke Mapolda Jatim, untuk diperiksa sebagai saksi kasus tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polri Jadwalkan Periksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Hari Ini

"Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik. Hanya datang saja nanti diperiksa. Mengikuti panggilan penyidik saja," kata Iwan Bule kepada media di Mapolda Jateng, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Kamis 20 Oktober 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Iwan Bule dan Iwan Budianto bersedia diperiksa setelah beberapa hari sebelumnya meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, Iwan Bule meminta penjadwalan ulang pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang sedianya dijadwalkan di Mapolda Jatim di Surabaya pada Selasa 18 Oktober 2022.

Dia beralasan pada tanggal yang sama memiliki jadwal kegiatan yang harus dihadiri, yakni mendampingi Presiden FIFA bertemu Presiden Jokowi. Iwan Budianto juga menunda pemeriksaan dengan alasan yang sama.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Telah Bekerjasama Selama Seminggu, Tugas TGIPF Sudah Rampung Sekarang kata Mahfud MD

Selain memeriksa ketua umum dan wakil ketua umum PSSI, penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli, yakni dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

"Proses pemeriksaan ini dalam rangka mempercepat pemberkasan sesuai perintah Kapolri bahwa kasus ini harus segera dituntaskan," ujar Dedi.

"Tentunya dengan mendengarkan keterangan para ahli, para saksi dan proses pembuktian secara ilmiah dari hasil laboratorium kemudian inafis dan juga keterangan yang dibutuhkan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Dirut PT LIB Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Diketahui dalam kasus tragedi kanjuruhan, sejauh ini aparat kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dari unsur polisi, PT Liga Indonesia Baru, dan panpel Arema FC dalam peristiwa tragis tersebut.***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler