Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku Ternyata Manusia Silver yang Dikenal lewat Michat

25 Januari 2023, 18:15 WIB
Pria berinisial NTH,  pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial El dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Rabu 25 Januari 2023.  /Humas Polres Sukoharjo/

PORTAL PEKALONGAN – Pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial El (14 tahun), di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Senin 23 Januari 2023 lalu, telah ditangkap.

Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial El itu ternyata manusia silver yang dikenal korban melalui Michat.

Kurang dari 24 jam, Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya di daerah Waru, Sidoarjo Jawa Timur pada Selasa 24 Januari 2023 sore.

Baca Juga: Hilman: Yang Diturunkan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah Paket Layanan Haji 8-13 Zulhijjah di Arafah

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Rabu 25 Januari 2023 menjelaskan pelaku adalah NTH (21 tahun), warga Yogyakarta namun kos di Kartasura. Pelaku bekerja sebagai manusia silver di jalanan.

Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, kasus pembunuhan itu bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (Michat). Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin 23 Januari 2023.

Setelah sepakat, lanjut Kapolres menerangkan, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati. Saat itu korban mengatakan ada tamu.

Baca Juga: Bantu Atasi Stunting, Generasi Pancasila Nasional Canangkan Program Gerakan Tanam Kacang Sacha Inchi

Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil Honda Jazz ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.

"Namun saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," ungkap Kapolres.

Akhirnya mereka berdua naik motor menuju lokasi. Kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp 300.000.

Namun demikian, setelah selesai sesi pertama, lanjut Kapolres, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi. Hanya saja karena waktu perjanjian sudah habis, pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya. Sehingga total pelaku harus membayar Rp 600 ribu.

“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban," imbuh Kapolres.

Begitu tiba di sekitar karaoke KCRI, korban yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

"Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali," imbuh AKPB Wahyu.

Baca Juga: DPC Peradi Semarang, DPC IAI, USM, dan SMSI Jateng Gelar Seminar Sambut Era Baru Hukum Pidana

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur.

Pelaku lalu membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur. Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

"Pada Selasa (24/1) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan," ungkap Kapolres.

Atas tindakan sadis pelaku, dia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," jelas Kapolres.

Baca Juga: Teridentifikasi 9 Korban Tewas, Inilah Sosok Wowon, Pelaku dan Dalang Pembunuhan Berantai

Saat ditanyai, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada. Tetapi rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus curnamor yang belum lama ini keluar dari penjara.***

Editor: Arbian T

Tags

Terkini

Terpopuler