Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Berikan Pembelaan

- 24 Januari 2023, 10:29 WIB
Tidak hanya karena masih muda, ini hal lain yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Tidak hanya karena masih muda, ini hal lain yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal. /PMJ News./

PORTAL PEKALONGAN - Ricky Rizal selaku terdakwa para kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan jalani sidang lanjutan.

Sidang tersebut dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam sidang tersebut, Ricky Rizal akan membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 8 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Bacakan Pembelaan Perihal Tuntutan Penjara Seumur Hidup

“Ya, hari ini Ricky sidang Pleidoi,” ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi, dilansir dari PMJ News.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya menjadi fokus pihak Ricky untuk membantah dan melakukan pembelaan.

“Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah,” katanya.

Terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf juga akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak penasihat hukum hari ini Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baik Ricky Rizal maupun Kuat Ma'ruf mendapatkan tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terbukti dalam Pengaruh Narkoba, Seorang Pemuda Tidur Nyenyak di Atas Pohon di Jakarta Barat

Perbuatan keduanya dinilai telah menghilangkan nyawa dari Brigadir J serta menimbulkan duka bagi keluarga korban.

Selain keduanya, ada tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup, Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara, serta Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x