Heboh! Mantan Koruptor Jadi Staf Khusus Menteri Sosial, Kok Bisa?

13 Maret 2023, 14:05 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Tasdi /Tangakapan layar video TikTok/@newsmu/

PORTAL PEKALONGAN - Kebijakan menghebohkan baru saja diambil oleh pemerintah. Mantan Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi, diangkat menjadi Staf Khusus Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Senin 6 Maret 2023. Dengan jabatan barunya itu Tasdi akan bertugas menangani masalah sosial masyarakat.

Kebijakan tersebut menambah parah silang sengkarut berbagai persoalan negeri ini. Selain itu, kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan publik, juga menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Semua itu terungkap dalam video pendek yang viral di media soaial TikTok/@newsmu.

Baca Juga: Pejabat Pamer Kemewahan Itu Berkhianat, Anwar Abbas: Tangkap, Kalau Perlu Jatuhi Hukuman Mati!
Dalam video yang menayangkan foto Menteri Sosial Tri Rismaharini berdampingan dengan Tasdi itu juga disertai keterangan yang jelas.

Keterangan itu berjudul "Mantan Koruptor Jadi Staf Khusus". Pada keterangan selanjutnya ditulis, "Selamat, mantan koruptor diangkat jadi staf Mensos Risma, begini sosoknya".

Keterangan berikutnya berbunyi, kini Mensos Risma punya staf staf baru bernama Tasdi. Tasdi merupakan mantan Bupati Purbalingga yang sempat tersandung kasus korupsi hingga dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Erick Thohir dan Ririek Adriansyah Digugat Mantan Anak Buahnya, Ada Laporan Keuangan Fiktif Triliunan Rupiah

Begitu juga ketika dirinya bebas bersyarat pada 7 September 2022, padahal Tasdi baru menjalani hukuman 3,5 tahun dari 7 tahun masa hukumannya.

Mantan sopir truk yang merintis karier politik bersama PDIP itu kini viral setelah dikabarkan dipilih Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini sebagai staf khusus.

Saat menjadi Bupati Purbalingga, Tasdi tersangkut kasus korupsi dugaan suap megaproyek Purbalingga Islamic Center senilai Rp77 miliar dan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2018.

Baca Juga: Ganjar Batal Maju sebagai Capres, JoMan Alihkan Dukungan ke Prabowo, Berikut Faktanya

Dari kasus itu, Tasdi divonis 7 tahun penjara. Namun seteah menjalani setengah dari hukumannya, dia pun bebas bersyarat, dan setelah genap 4 tahun 8 bulan, Tasdi dibebaskan setelah mendapat remisi.

Tasdi dibebaskan pada 8 September 2022. Kini dengan kesibukan barunya sebagai Staf Khusus Mensos, Tasdi meminta restu kepada masyarakat agar tuas barunya itu bisa berjalan lancar.

Video tersebut selain disukai sebanyak 6.436 warganet dan 618 kali dibagikan, juga dikomentari 2.813 warganet.

Nggak Butuh SKCK

Dari komentar sebanyak itu, hampir tidak ada yang bernada mendukung kebijakan tersebut. Bahkan kebanyakan komentar itu bernada heran dan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kemacetan Pantura Timur Bertambah di Demak, Warga: Demak Sekarang Rasa Jakarta, Tiap Hari Ada Saja Kemacetan

Seperti komentar akun @agususman795: Kita daftar Buruh saja SKCK...ini staf khusus, SKCK nda berlaku.

Akun @Yudhie menulis: mungkin ilmu n pengalaman pengen diserap bu risma.

Akun @arminsusiani927 menulis: SKCK sdh tdk berlaku, dunia sdh terbalik...

Selanjutnya akun @Elangjantan: ga ada stock yang lain kah????

AKun @Pangeran Brengsek: ko bisa apakah orang ini punya kartu AS ibu itu

Akun @user5128284815407 menulis: Ancora negara ini bu

akun @Bunda Yeti menulis: Tasdi ijasah SMA itu asli gak ya....kan dulu heboh hanya lulus SMP, jd sopir truk.

Baca Juga: Viral! Rombongan Presiden Joko Widodo Dilewatkan Jalan Ekstrem di Blora, Seorang Patwal Terjatuh

Baca Juga: Penuh Lubang, Pati-Rembang Macet 12 Jam, Warga: Ini Mau Dijadikan Wisata Lubang Seribu atau Gimana?

Akun @isma menulis: Ko' bisa yaaa

Akun @Mamak.solo menulis: wkwkwkw gak kaget

Akun @ff rehan ganteng anjay menulis: salam akal sehat, bu

Selanjutnya @WannabeHotman2: gak ada yg lain?

Akun @dianamelia86: hebatttttt

Akun @aL menulis: org yg bersih, jujur dn bener2 kerjanya udh gk Laku jaman skrg

Akun @Bunda Asri menulis: Transaksi Politik memang mahal harganya.

Demikian kometar warganet yang hampir semuanya menunjukkan keheranannya atas kebijakan pemerintah itu. ***

Editor: Ali A

Sumber: TikTok

Tags

Terkini

Terpopuler