Ditangkap Usai Aniaya Sopir Taksi Online, Ini Pengakuan 'Koboi Tol' yang Sempat Viral

6 Mei 2023, 11:26 WIB
Inilah tampang David Yulianto, koboi jalanan penganiaya sopir taksi online di exit tol Tomang, Jakarta Barat. /PMJ News/Fajar/

 

PORTAL PEKALONGAN - Sempat viral di media sosial sejak Kamis 4 Mei 2023 malam, rekaman video seorang pengendara mobil yang melakukan aksi "koboi" sedang marah-marah dan menganiaya sopir taksi online di exit Tol Tomang, Jakarta Barat.

Atas aksi arogannya, "koboi" bernama David Yulianto, 32 tahun itu dilaporkan oleh korban berinisial HH ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan. Kurang dari 24 jam, sang 'koboi' berhasil ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.

Diketahui, saat insiden terjadi sang ''koboi'' mengendarai mobil Mazda dengan pelat nomor dinas polisi 10011-VII yang merupakan nomor palsu. Pelaku juga menganiaya korban menggunakan mirip senjata api yang kemudian terungkap merupakan senjata air soft gun.

Baca Juga: KPK Akan Klarifikasi Kekayaan Reihana, Kadinkes Lampung yang Suka Pamer Kekayaan di Medsos, 14 Tahun Sudah...

“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. Yang pertama atas nama, (tersangka) satu orang ya, (yaitu) David Yulianto,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 6 Mei 2023.

Trunoyudo mengungkapkan, tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok dan bukan merupakan anggota Polri. Pelat nomor dinas polisi pada mobilnya merupakan palsu. David adalah karyawan swasta, sedangkan pekerjaan kedua orangtuanya wiraswasta.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David) merupakan karyawan swasta,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan pelaku David mengakui dirinya tersinggung saat mobilnya serempetan dengan mobil korban di exit tol Komang.

Baca Juga: Lagi di Lampung? Ini 6 Rekomendasi Tempat Bakso yang Enak, Wajib Dicoba

“Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempetan kendaraan tersebut,” ujar Emil.

Kendati demikian, penyidik belum bisa menjadikan pengakuan awal tersangka tersebut menjadi sebuah kesimpulan. Oleh karenanya penyidik masih mendalami pernyataan tersangka.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka yakni 1 unit iPhone 13 Pro Max, 1 unit Samsung S21, 1 unit mobil Mazda bernopol D 1562 PY, 1 pelat nomor dinas polisi 10011-VII, 1 pucuk senjata air soft gun, dan 1 kunci akses apartemen.

Baca Juga: Ekonomi Jateng Tumbuh di Atas Ekonomi Nasional, Panen Raya dan Ramadan Pendukung Utama

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler