Jokowi Teken Surpres RUU Perampasan Aset, DPR Akan Tindaklanjuti usai Reses

9 Mei 2023, 12:13 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/

 

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Jumat 5 Mei 2023, Presiden Jokowi telah menekan Surat Presiden Rancangan Undang-Undang (Surpres RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana untuk diserahkan kepada DPR.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8 Mei 2023). “Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” katanya.

Sebagaimana dilansir portal pekalongan dari antara, surpres tersebut kata Bey sudah diterima DPR pada hari yang sama.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 11 Mei, Segera Lengkapi Dokumen Ini!

Dengan diterimanya Surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.

“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.

Puluhan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Kota Blitar, Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Dok. Media Blitar

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera diselesaikan di DPR. Menurut Presiden penerbitan peraturan tersebut sangat penting sekali.

“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis, (13 April 2023).

Baca Juga: Ditemukan Empat Bagian, Mayat Dicor di Semarang Diduga Korban Mutilasi

Jokowi mengatakan telah menyampaikan kepada DPR dan Kementerian terkait untuk segera menyelesaikan draft pembahasan RUU tersebut. Apabila pembahasan rampung ia akan segera meneken surat presiden (Surpres).

“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan sudah lama ia mendorong pembahasan RUU tersebut. Namun ia heran pembahasannya belum juga rampung.

Baca Juga: Lima Anggota DPRD Jambi Resmi Ditahan KPK, 13 Tersangka Lain Menunggu Panggilan

“Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung.”

Sementara itu Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, surpres tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI. Indra menyebut surpres tersebut diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.

"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2023).

Hanya saja, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini masih dalam kegiatan reses, sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023.

Baca Juga: Awas! Jangan Mudah Cemburu, Jika Pasanganmu Weton Selasa Kliwon, Watak Dasarnya Memang Disukai Banyak Orang

Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).

"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," imbuhnya.

Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Pimpin Rapat RUU Perampasan Aset; Alhamdulillah Sudah Diparaf!  

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa surpres tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4 Mei 2023).

Baca Juga: Patut Dicontoh! Rayakan Kelulusan, Siswa SMK Al-Sya'iriyah Limpung Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako

“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5 Mei 2023).

Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Baca Juga: 3 Hal Ini, Dituntut Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia dalam Aksi Damai Serentak

Terdapat empat pejabat yang ditugasi, antara lain Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR,” kata Mahfud.***

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler