Terlibat Peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Anggota Polri dan Vonis Penjara 17 Tahun

12 Agustus 2023, 07:54 WIB
Terlibat Peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Anggota Polri dan Vonis Penjara 17 Tahun. /PMJ News/Fajar/


PORTAL PEKALONGAN - Ingat kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra yang juga mantan Kapolda Jawa Timur pada Oktober 2022?

Turut terlibat dalam kasus tersebut adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Pada Kamis 10 Agustus 2023, Dody Prawiranegara menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri.

Keputusan sidang KKEP, Dody Prawiranegara resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Baca Juga: Mau Rezekimu Lancar? Lakukan Ini di Rumah secara Konsisten dan Terus-Menerus

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, di Jakarta, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 11 Agustus 2023.

Menurut Ramadhan, Komisi Etik menilai keterlibatan AKBP Dody dalam pusaran kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela.

KBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Presiden Jokowi Angkat Bicara!

Atas putusan sidang itu, lanjut Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding.

Selain dipecat dari anggota Polri, AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.

Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra pada Selasa 9 Mei 1023. Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Menjadi Seleb TikTok yang Sukses dan Jago Bikin Konten Viral, Terbongkar Rahasianya!

Diketahui Teddy tersandung kasus penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Teddy Minahasa disebut memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas.

Namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram, yang kemudian dijual ke pihak lain. Sebelumnya, narkotika itu berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler