Polri Gerebek Markas untuk Mengelola Judi Online di Bali, 31 Pelaku Ditetapkan Tersangka

31 Agustus 2023, 05:41 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali. /PMJ News/Fajar/

 

PORTAL PEKALONGAN - Markas untuk mengelola website judi online di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali, digerebek Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 31 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, penggerebekan itu hasil dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran.

Baca Juga: Tragedi Uang Rusak Dimakan Rayap, LPS Berikan Tips Aman Menyimpan Uang di Bank

“Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 30 Agustus 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kamis 31 Agustus 2023, Adi Vivid menjelaskan, dari penggerebekan tersebut terungkap bahwa lokasi tersebut dijadikan markas untuk mengelola beberapa website judi online,.

“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut di antaranya ada beberapa hp, ada sarana untuk koneksi internet kemudian ada juga PC dan laptop,” ucap Adi Vivid.

Selain itu, sebanyak 240 unit personal komputer (PC) atau laptop dengan merek Lenovo, Dell dan Asus.

"Selanjutnya kami temukan juga 253 handphone di antaranya merek Redmi, Vivo, Ovo, dan Iphone. Kemudian 58 rekening bank di antaranya BCA, BRI, Mandiri dan Permata,” tambahnya.

Baca Juga: 1.250 Pembimbing Haji dan Umroh Ikuti Uji Kompetensi, Kualitas Pembimbing Tak diragukan

Lebih lanjut Adi Vivid menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian memeriksa 31 orang itu dan diketahui mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

“Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid.

Dalam kasus tersebut, penyidik terhadap tersangka yang merupakan koordinator ataupun leader dengan jeratan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

Baca Juga: Viral Video Pria Ngamuk dengan Senjata Tajam, Benarkah ODGJ? Ternyata Faktanya Mengejutkan!

Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler