Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Polri Gandeng Polisi Thailand, Malaysia, dan AS

13 September 2023, 05:22 WIB
Bareskrim Polri bersama Royal Thai Police, PDRM, US-DEA dan instansi terkait mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. /PMJ News/Fajar/

 

PORTAL PEKALONGAN - Polri berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang sempat menjadi buronan sejak 2014.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Cassanova alias Air bag alias Mojopahit merupakan salah satu sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia.

Untuk membongkar dan menangkap Fredy Pratama dan jaringannya di luar negeri, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US-DEA dan instansi terkait lainnya. Menurut Wahyu Widada, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Anggota Polri dan Vonis Penjara 17 Tahun

"Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, US-DEA, dan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS," ungkap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa 12 September 2023.

Dijelaskan, dalam operasi gabungan pengungkapan kasus tersebut telah diamankan sebanyak 39 orang dari bulan Mei 2023 sampai September 2023.

"Dalam kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," tuturnya.

Baca Juga: Polri Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jaktim Tertabrak KA

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 13 September 2023, berdasarkan hasil analisa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.

"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," jelas Wahyu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, Diduga Bunuh Diri atau Korban Mafia Narkoba

Selain itu, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler