Begini Penjelasan Mengapa LGBT Tidak Dikriminalitaskan dalam KUHP Baru

13 November 2023, 15:49 WIB
Prof Nur Khoirin di Halaqah Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah /Ayu Aprilia Ningsih/

PORTALPEKALONGAN.COM – Sebagaimana yang diberitakan, bahwa LGBT tidak tersentuh oleh KUHP baru, padahal gay, lesbian, biseksual termasuk ODMK. Simak penjelasannya di artikel ini.

Dilansir dari  PDSKJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia), Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jateng Drs H Eman Sulaeman MH menyatakan bahwa gay, lesbian, biseksual termasuk ODMK.

Pada Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023, Eman menjelaskan bahwa jadi LGBT sama dengan OMDK.

Lalu bagaimana yang dimaksud dengan LGBT sama dengan OMDK?

Berdasarkan PDSKJI, Eman mengatakan bahwa gay, lesbian, biseksual termasuk ke dalam ODMK (Orang dalam Masalah Kejiwaan).

"Mereka itu adalah orang-orang yang perlu diberi pelayanan kesehatan jiwa berdasar UU No 18 Tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa."

Eman Sulaeman menyitir pernyataan neuro-psikolog dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ihshan Gumilar, bahwa LGBT adalah penyakit mental dan bukan disebabkan oleh faktor biologis atau bawaan lahir.

"Pasti ada kejadian yang membuat seseorang menjadi LGBT," kata Ihsan Gumilar dalam Forum Koordinasi anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) bertema Pornografi dan LGBT, Kementerian PPPA, di Jakarta, Senin (30 Januari 2018).

LGBT Menurut Pandangan Agama

Islam

Dalam pandangan agama, lanjut Eman Sulaeman, praktik LGBT sangat dikecam dan dianggap termasuk dosa besar oleh agama-agama yang berlaku di Indonesia.

Dalam pandangan Islam, hubungan seksual (apapun bentuknya) hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah terikat perkawinan dan perkawinan menurut  UU No 1 Tahun 1974 hanya dapat dilakukan oleh seorang pria dan wanita, dengan syarat dan kriteria tertentu.

Oleh karena itu dalam pandangan Islam, homoseksual merupakan perbuatan keji dan pelanggaran berat yang merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT paling mulia.

"Perzianaan adalah perbuatan dosa yang sudah ada seusia peradaban manusia. Islam memandang perzinaan sebagai dosa yang sangat keji dan jalan sesat. Namun Al-Qur’an hanya melarang perzinaan pada beberapa ayat saja," ujarnya.

Tetapi terhadap perbuatan homoseksual, Alquran memberikan perhatian serius dan mengisahkannya secara panjang dalam banyak ayat, yakni kisah umatnya Nabi Luth, yang mempraktikkan gaya kehidupan homoseksual, yang belum pernah ada pada masa sebelumnya.

Sehingga kaumnya Nabi Luth yang homoseksual langsung diadzab oleh Allah SWT dengan cara diputar-balikkan buminya dan dihujani batu panas dari langit, sebagaimana yang diterangkan dalam QS. Hud ayat 81-82.

"Jadi dalam pandangan Islam, LGBT atau homoseksual adalah termasuk perbuatan zina dengan pemberatan yang hukumannya adalah hukuman mati."

Kristen

Agama Kristen juga memberikan hukuman yang sangat berat kepada para pelaku LGBT : “Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan hina, dan kedua-duanya harus dihukum mati. Mereka mati karena salah mereka sendiri” [Imamat, 20: 13].

Hindu

Agama Hindu menganggap homoseksual sebagai perilaku seks yang menyimpang (Ketut Merta Muou, “Homoseksual Bertentangan dengan Dharma”, http: www.kompasiana.com ).

Buddha juga telah menetapkan bahwa penyimpangan seksual termasuk ajaran Pancasila Buddhis (lima sila) yang harus dihindari. (Sri Dhammananda, Keyakinan Umat Buddha, {T.tp. : Yayasan Penerbit Karaniya, 2007}, cet. ke-5, hlm. 235).

"Oleh karena LGBT merupakan pelanggaran terhadap UU tentang Perkawinan No 1 Tahun 1974, yang berlaku untuk semua agama. Maka LGBT adalah perbuatan ilegal atau melanggar hukum. Bagaimana mungkin perbuatan ilegal dapat dikatakan sebagai kodrat dan bagian dari HAM?"

Eman Sulaeman menambahkan, HAM adalah hak dasar yang melekat pada eksistensi manusia yang ada sejak lahir. Sehingga HAM sudah ada sejak manusia ini ada, sementara praktek LGBT ini baru ada sejak jaman Nabi Luth, sebagaimana disebut dalam QS. al-A’araf ayat 80-81.

Berdasarkan pada berbagai perspektif di atas, maka LGBT bukanlah termasuk HAM, tapi penyakit kejiwaan yg harus disembuhkan.

Praktik LGBT telah memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari delik hukum dan seharusnya diatur dalam  KUHP baru dengan menempatkannya sebagai kejahatan berat.

DISCLAIMER: Makalah disampaikan dalam Halaqah Ulama MUI Jawa Tengah bertema "KUHP Baru dan Pasal-Pasal Kontroversial Serta Relevansinya Dengan Hukum Islam" di Metro Park View Hotel, Semarang, 11-12 November 2023.

*) Eman Sulaeman adalah Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Tengah, Wakil Ketua BP4 Jawa Tengah, Sekretaris Lajnah Hukum dan Advokasi Idarah Aliyah (Pengurus Pusat) JATMAN, Dosen FSH UIN Walisongo, juga berprofesi sebagai Advokat, Mediator bersertifikat, Arbiter Basyarnas dan Nazhir Wakaf Kompeten. Tinggal di Kota Semarang.** (habis)

Editor: Ali A

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler