Delik Kesusilaan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Kontroversial

- 13 November 2023, 14:10 WIB
Eman Sulaeman saat menjadi pembicara di Halaqah Ulama MUI Jateng
Eman Sulaeman saat menjadi pembicara di Halaqah Ulama MUI Jateng /Ayu Aprilia Ningsih/

PORTALPEKALONGAN.COM – Pada Halaqah Ulama MUI Jateng yang bertemakan “KUHP Baru dan Pasal-Pasal Kontroversial Serta Relevansinya dengan Hukum Islam” membahas mengenai pasal-pasal dalam delik kesusilaan. Yakni pasal-pasal dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP kontroversial.

Halaqah Ulama MUI Jateng yang digelar di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang pada 11-12 November 2023.

Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, Drs H Eman Sulaeman MH, yang juga merupakan salah satu pembicara pada acara tersebut mengungkapkan bahwa pasal-pasal delik kesusilaan merupakan pasal yang selalu diperdebatkan di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Halaqah Ulama MUI Jateng Tentang Pasal Kontroversial KUHP dan Relevansi dengan Hukum Islam

Apalagi mengenai pasal perzinaan, kumpul kebo, dan tidak adanya delik LGBT dalam rumusan KUHP baru.

"Pasal-pasal dalam delik kesusilaan adalah menjadi pasal-pasal yang terus diperdebatkan menimbulkan kontroversi di kalangan para pemerhati hukum dan masyarakat. Terutama pada pasal-pasal perzinaan, kumpul kebo, dan tidak dirumuskannya delik LGBT dalam KUHP baru," tegas Yai Eman yang juga akademisi UIN Walisongo Semarang.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 ini, akan mulai berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan. Beberapa pasal dalam UU ini menimbulkan perdebatan hingga kontroversi sejak proses pembahasan bahkan hingga disahkan menjadi UU.

Eman Sulaiman juga menyebutkan Delik Kesusilaan dalam KUHP baru

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x