PORTALPEKALONGAN.COM – Pada Halaqah Ulama MUI Jateng yang bertemakan “KUHP Baru dan Pasal-Pasal Kontroversial Serta Relevansinya dengan Hukum Islam”menyinggung mengenai pasal-pasal dalam delik kesusilaan. Yakni pasal-pasal dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP kontroversial.
Halaqah Ulama MUI Jateng yang digelar di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang pada 11-12 November 2023.
Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, Drs H Eman Sulaeman MH, yang juga merupakan salah satu pembicara pada acara tersebut mengungkapkan bahwa pasal-pasal delik kesusilaan merupakan pasal yang selalu diperdebatkan di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat.
Baca Juga: Delik Kesusilaan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Kontroversial
Apalagi mengenai pasal perzinaan, kumpul kebo, dan tidak adanya delik LGBT dalam rumusan KUHP baru.
Eman menjelaskan bahwa KUHP baru ini memiliki dua sisi yang tentunya berkebalikan. Di satu sisi memang sudah mengakomodasi aspirasi umat islam serta nilai-nilai hukum yang berlaku di masyarakat.
Yang mana dimana bukan saja telah memidana perzinaan fornication (zina muhshan) tapi juga memidana adultery (ghoiru muhshan).
Dengan rumusan baru ini diharapkan dapat mengeliminasi kebebasan seksual di kalangan remaja, yang dampak sosial dan psikologinya sangat berat.