Terlibat Teroris, Warga Pemalang ini Divonis 2,5 Tahun Penjara

- 9 Juli 2021, 14:20 WIB
Terlibat Teroris, Warga Pemalang ini Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terlibat Teroris, Warga Pemalang ini Divonis 2,5 Tahun Penjara /Pixabay/Arec Socha/

Warga Pemalang itu awalnya bersumpah setia kepada ISIS pada Mei 2020. Setelah itu dia aktif di sosial media dan menggelorakan semangat berperang melawan negara atas nama agama.

Pada Juli 2020, Nu bergabung dalam Grup WhatsApp 'Kejujuran Dalam Beragama'. GWA ini wadah diskusi Islam garis keras dan ekstrim radikal. Tujuannya mendirikan khilafah Islamiah.

Dalam sebuah postingan ia mendeklarasikan akan menyerang dan mengebom Polres Pemalang, Kantor Samsat Pemalang dan Gedung Parlemen. Nu juga memposting sudah menyiapkan bom yang dirakitnya dengan tabung gas 3 kg. Namun pergerakan Grup WhatsApp itu diendus Densus 88 dan ditangkap. Nu dkk diadili atas niat jahatnya tersebut.

Di kasus ini, admin GWA 'Kejujuran Dalam Beragama' MB (19) juga dihukum 2,5 tahun penjara. Salah satu kesalahan MB yaitu mengirimkan berupa artikel berbentuk pdf tentang penegakan syariat Islam dan kewajiban menegakkan kekhalifahan Islam yang berdasarkan hukum Allah dan rasul-Nya.

Baca Juga: Mahammad Baihaqi Ajukan Kasasi ke MA, Penyandang Disabilitas yang Ditolak Tes CPNS

"Unsur dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, perilaku, tulisan, dan tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme tersebut telah terpenuhi," tutur majelis hakim.***

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah