Terlibat Teroris, Warga Pemalang ini Divonis 2,5 Tahun Penjara

- 9 Juli 2021, 14:20 WIB
Terlibat Teroris, Warga Pemalang ini Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terlibat Teroris, Warga Pemalang ini Divonis 2,5 Tahun Penjara /Pixabay/Arec Socha/

Portal Pekalongan –  Warga pemalang Nu (27) divonis 2,5 tahun pernjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur ( PN Jaktim ) karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Warga Pemalang yang divonis 2,5 tahun penjara ini menyiapkan bom tabung gas. Rencananya, bom itu akan ia gunakan untuk menyerang kantor polisi.

Vonis 2,5 tahun untuk Nu warga Pemalang ini tertuang dalam putusan PN Jaktim, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Viral Video Rebutan Lanang di Blitar, Netizen: Ya Allah gak banget deh rebutan laki, kayak gak ada lagi

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Terorisme" melanggar Pasal 15 jo. Pasal 13 A Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ucap majelis hakim PN Jaktim.

Majelis merujuk dalam penjelasan dari UU No.5 Tahun 2018 disebutkan Kejahatan Terorisme pada dasarnya bersifat transnasional dan terorganisasi karena memiliki kekhasan yang bersifat klandestin yaitu rahasia, diam-diam, atau gerakan bawah tanah, lintas negara yang didukung oleh pendayagunaan teknologi modern di bidang komunikasi, informatika, transportasi dan persenjataan modern. Sehingga memerlukan kerja sama di tingkat internasional untuk menanggulanginya.

"Oleh karenanya, merupakan hal yang penting untuk memperluas cakupan tindak pidana pembantuan dalam konteks penanggulangan tindak pidana terorisme untuk memerangi sel-sel teroris. Bagian dari kekuatan terorisme modern adalah kemampuan sel-sel teroris untuk merencanakan tindak pidana terorisme dan untuk membantu teroris menghindari deteksi dari pihak keamanan," ucap majelis.

Baca Juga: Hidupkan Ekonomi saat PPKM Darurat, Ganjar Pranowo Ajak ASN di Jateng Banyak Belanja di Warung

"Menimbang, bahwa unsur ini juga dimaknai sebagai delik formil yaitu delik yang perumusannya menekankan pada aspek perbuatan yang dilarang. Kata 'bermaksud' menunjukkan bahwa akibat dari perbuatan pelaku tidak harus telah terjadi terjadi," sambung majelis.

Warga Pemalang itu awalnya bersumpah setia kepada ISIS pada Mei 2020. Setelah itu dia aktif di sosial media dan menggelorakan semangat berperang melawan negara atas nama agama.

Pada Juli 2020, Nu bergabung dalam Grup WhatsApp 'Kejujuran Dalam Beragama'. GWA ini wadah diskusi Islam garis keras dan ekstrim radikal. Tujuannya mendirikan khilafah Islamiah.

Dalam sebuah postingan ia mendeklarasikan akan menyerang dan mengebom Polres Pemalang, Kantor Samsat Pemalang dan Gedung Parlemen. Nu juga memposting sudah menyiapkan bom yang dirakitnya dengan tabung gas 3 kg. Namun pergerakan Grup WhatsApp itu diendus Densus 88 dan ditangkap. Nu dkk diadili atas niat jahatnya tersebut.

Di kasus ini, admin GWA 'Kejujuran Dalam Beragama' MB (19) juga dihukum 2,5 tahun penjara. Salah satu kesalahan MB yaitu mengirimkan berupa artikel berbentuk pdf tentang penegakan syariat Islam dan kewajiban menegakkan kekhalifahan Islam yang berdasarkan hukum Allah dan rasul-Nya.

Baca Juga: Mahammad Baihaqi Ajukan Kasasi ke MA, Penyandang Disabilitas yang Ditolak Tes CPNS

"Unsur dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, perilaku, tulisan, dan tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme tersebut telah terpenuhi," tutur majelis hakim.***

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah