Terjerat Kasus SARA, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

- 11 Januari 2022, 05:10 WIB
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian mengandung SARA dengan tuduhan menista agama, pada Senin 10 Januari 2022 malam
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian mengandung SARA dengan tuduhan menista agama, pada Senin 10 Januari 2022 malam /Twitter @ferdinandhaean3


PORTAL PEKALONGAN - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian mengandung SARA dengan tuduhan menista agama, pada Senin 10 Januari 2022 malam.

Penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan melakukan gelar perkara.

Dengan temuan dua alat bukti tersebut tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menaikkan status Ferdinand Hutahaean yang semula sebagai saksi terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga: Curahan Hati Suami Pasca Istrinya Menonton Tayangan Serial Layangan Putus

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin malam, menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan, dikutip Portalpeklongan.com dari Antaranews.com, Selasa 11 Januari 2022.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Baca Juga: Profil Mommy ASF Penulis Novel Layangan Putus, Serial Web Nomor 1 di WeTV

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah