SADIS! Pelaku Nekat Perkosa dan Bunuh Wanita Muda di Indekos Sawah Besar, Ternyata Ini Motifnya

- 6 Maret 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Ilustrasi korban pemerkosaan dan pembunuhan. /Pixabay/Esudroff

Lanjut Maulana menjelaskan, pihaknya belum menemukan motif lain dalam kasus pemerkosaan berujung pembunuhan ini.

Dari hasil olah TKP, menunjukkan aksi pemerkosaan dan pembunuhan tersebut murni dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Adapun terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menerangkan pihaknya masih mendalami ada tidaknya dugaan perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Remaja Solo Ini Nekat Bunuh Pacarnya yang Hamil 9 Bulan dengan Sadis, Pemicunya Sepele

"Sedang kita dalami apakah tindakannya itu direncanakan atau apakah spontan. Ini semua sedang kami dalami lagi," kata Maulana.

Jika ditemukan bukti lain tersangka melakukan pembunuhan berencana, tentu saja dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah