PORTAL PEKALONGAN – Tipikor Polrestabes Semarang periksa 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), berikut penjelasan terkait pemotongan dana penelitian.
Tipikor Polrestabes Semarang periksa terkait dugaan penyalahgunaan dana penelitian LPPM Unnes kepada 17 dosen Unnes.
Sebanyak 17 dosen Unnes dipanggil serta menjalankan pemeriksaan oleh Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang terkait dugaan pemotongan dana penelitian, berikut penjelasannya.
Baca Juga: 20 Prediksi Soal PAS Semester 2 Bahasa Indonesia SMP MTS Kelas 9 Disertai Kunci Jawaban
Setelah tersebarnya berita tentang panggilan polisi, yakni dari Unit Tipikor Polrestabes Semarang kepada 17 dosen Unnes (Universitas Negeri Semarang), masyarakat bertanya-tanya tentang apa itu penelitian dan dana penelitian.
Pada Sabtu, 19 Maret 2022, Portalpekalongan.com meminta penjelasan dari narasumber yang merupakan seorang dosen peneliti di Unnes yang tidak bersedia disebut namanya.
"Intinya bahwa semua dosen di seluruh Indonesia memiliki tiga tugas, yakni tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat," katanya.
Tiga tugas ini disebut sebagai Tri Darma Perguruan Tinggi, apabila dosen tidak melakukan ketiga tugas itu maka karirnya akan mandeg alias berhenti.
"Untuk menghasilkan penelitian yang baik, dosen bisa melaksanakannya di kelas," imbuhnya.