PORTAL PEKALONGAN - Terkait dugaan penyalahgunaan dana penelitian LPPM, sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang atau Unnes memenuhi panggilan Satreskrim Polrestabes Semarang dan menjalani pemeriksaan secara bergiliran.
Unit III tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan secara bergiliran kepada 17 dosen Unnes dari Senin sampai Jumat, pada 14-18 Maret 2022.
Dosen Unnes yang sebanyak 17 orang melakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kasus itu bergulir berawal dari adanya surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022.
Surat tersebut berisi permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.
Dasar dari surat tersebut ialah laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2022/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.
Dalam surat yang ditujukan kepada Rektor Unnes, saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam asal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.