Dugaan Penyalahgunaan Dana Penelitian, 17 Dosen Unnes Jalani Pemeriksaan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang

- 18 Maret 2022, 08:28 WIB
Dugaan penyalahgunaan dana penelitian LPPM,  17 dosen Unnes menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, pada 14-18 Maret 2022.
Dugaan penyalahgunaan dana penelitian LPPM, 17 dosen Unnes menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, pada 14-18 Maret 2022. /Ali A/

 

PORTAL PEKALONGAN - Terkait dugaan penyalahgunaan dana penelitian LPPM, sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang atau Unnes memenuhi panggilan Satreskrim Polrestabes Semarang dan menjalani pemeriksaan secara bergiliran.

Unit III tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan secara bergiliran kepada 17 dosen Unnes dari Senin sampai Jumat, pada 14-18 Maret 2022.

Dosen Unnes yang sebanyak 17 orang melakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Pemanggilan 17 Dosen Unnes oleh Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, Inilah Konfirmasi Ketua LPPM

Kasus itu bergulir berawal dari adanya surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022.

Surat tersebut berisi permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.

Dasar dari surat tersebut ialah laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2022/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Dalam surat yang ditujukan kepada Rektor Unnes, saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam asal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah