17 Dosen Unnes Penuhi Panggilan Tipikor Satreskim Semarang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Penelitian

- 18 Maret 2022, 06:02 WIB
17 Dosen Unnes Penuhi Panggilan Tipikor Satreskim Semarang Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Penelitian.
17 Dosen Unnes Penuhi Panggilan Tipikor Satreskim Semarang Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Penelitian. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - 17 dosen Unnes penuhi panggilan Tipikor Satreskim Semarang terkait dugaan korupsi dana penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M).

"Kami belum mengetahui secara utuh," kata Dr Suwito Eko Pramono MPd,Ketua LP2M saat dikonfirmasi portalpekalongan.com,Kamis,17 Maret 2022 terkait pemanggilan 17 dosen Unnes oleh Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, Senin hingga Jumat, 14 - 18 Maret 2022.

Seperti diketahui sejak Senin hingga Jumat, 14 - 18 Maret 2022, sebanyak 17 dosen Unnes Semarang menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga: 17 Dosen Unnes Dipanggil Tipikor Polrestabes Semarang, Ini Penjelasan Ketua LP2M

Hal tersebut diawali surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022. Isi surat itu adalah permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan 17 dosen dan permintaan dokumen.

Dasar surat tersebut adalah laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Dalam surat itu disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir) guna memberikan keterangan pada hari, tanggal, bulan (pembagian jadwal terlampir) dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas pada hari/tanggal Senin, 14 Maret 2022 - Jumat 18 Maret 2022, pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Jumat 18 Maret 2022, Saksikan Bercanda Pagi, Heits Abis Hingga Cuan Bos

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah