Baca Juga: Lima Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Kasus Kepemilikan 200 Kg Sabu di Aceh
Menurut Indraweinny, akibat dari perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu mencapai 20 kg itu, 5 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.***