5 Pelaku Terancam Hukuman Mati, Sindikat Sabu 20 Kg Sumatera-Jakarta Dibongkar

- 30 Maret 2022, 13:04 WIB
5 pelaku sindikat sabu 20 kg yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
5 pelaku sindikat sabu 20 kg yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. /Fajar/PMJ News

Baca Juga: Lima Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Kasus Kepemilikan 200 Kg Sabu di Aceh

Menurut Indraweinny, akibat dari perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu mencapai 20 kg itu, 5 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah