Miliki Sabu 10 Kg, Lansia 68 Tahun Ditangkap BNN, Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

- 19 Februari 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi barang bukti sabu.
Ilustrasi barang bukti sabu. /Hendi Rustandi/Zona Kaltara

PORTAL PEKALONGAN - Kakek lansia berusia 68 tahun ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena menjadi bandar narkoba.

Kakek lansia berusia 68 tahun berinisial JM itu ditangkap beserta barang bukti kepemilikan sabu 10 kilogram. Dia terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional.

Diketahui, JM adalah warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Sumut. Penangkapan JM berdasarkan hasil pengembangan petugas BNN Sumut.

Baca Juga: Coki Pardede Memakai Sabu Lewat Anus, Kok Bisa? Begini Penjelasan Para Ahli

Terbongkarnya JM sebagai bandar sabu, berawal dari kasus sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumut yang ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.

Barang haram tersebut dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.

Saat tiba di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi, laju mobil pelaku dihentikan dan langsung mengamankan sepasang kekasih itu. Kemudian, barang bukti sabu di dalam mobil itu sebanyak 10 kilogram diamankan petugas.

Baca Juga: TERUNGKAP! Komedian Berinisial FF adalah Fico Fahriza, Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x