Lima Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Kasus Kepemilikan 200 Kg Sabu di Aceh

- 20 Februari 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi barang bukti sabu.
Ilustrasi barang bukti sabu. /Kaltara.com

 

PORTAL PEKALONGAN - Lima terdakwa perkara tindak pidana kepemilikan 200 kg narkoba jenis sabu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar.

Kelima terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati itu adalah Bakhtiar alias Yat (39 tahun), Tarmizi (52 tahun), Ruslan Muhammad (52 tahun), Aidil Nur (44 tahun) dan Edi Saputra (26 tahun).

Baca Juga: Miliki Sabu 10 Kg, Lansia 68 Tahun Ditangkap BNN, Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap (kelima) terdakwa berupa pidana mati," demikian tuntutan JPU.

Dikutip Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Minggu 20 Februari 2022, sidang dengan agenda tuntutan terhadap lima terdakwa kasus kepemilikan 200 kg sabu tersebut berlangsung pada Kamis 17 Februari 2022. Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Baca Juga: Coki Pardede Memakai Sabu Lewat Anus, Kok Bisa? Begini Penjelasan Para Ahli

Dalam tuntutan JPU, Bakhtiar dan komplotannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi menegaskan JPU juga meminta agar barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: TERUNGKAP! Komedian Berinisial FF adalah Fico Fahriza, Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah