PORTAL POKALONGAN - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan kepada Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) tetap melakukan proses hukum terhadap Harun Masiku yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Usulan MAKI terhadap KPK itu disampaikan melalui email atau surat elektronik tertanggal 24 Mei 2022.
Dalam surat itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memohon agar eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku yang saat ini menjadi buron diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka.
Boyamin Saiman menjelaskan permohonan itu diajukan dengan keyakinan Harun Masiku tidak akan bisa ditangkap untuk jangka waktu yang lama.
"Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo kadaluarsa," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisa yang diterima Portalpekalongan.com, Rabu 25 Mei 2022.
Boyamin menjelaskan, permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku itu tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK.
Baca Juga: 1 DPO Terduga Teroris Poso Tewas di Baku Tembak Satgas Madago Raya dengan Kelompok MIT
Adapun surat permohanan MAKI ke KPK atas dasar hukum berikut: