PORTAL PEKALONGAN - Kasus Nurhayati yang viral sebagai pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tetapi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pelaku korupsi, mendapat perhatian serius Bareskrim Polri.
Fakta terbaru, Bareskrim Polri telah bertemu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka menangani polemik penetapan tersangka Nurhayati, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
"Tadi malam saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati," ungkap Kapala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada media, dikutip Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Selasa 1 Maret 2022.
Baca Juga: 'Berguru' ke Ganjar tentang Pencegahan Korupsi, Bupati Hermous Jauh-jauh Datang dari Manowari
"Sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU, oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon. Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," imbuhnya.
Menurut Agus, nantinya akan dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) berdasarkan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21 atas Nurhayati.
"Hasil pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau SKPP," tuturnya.
Baca Juga: Kemenag Apresiasi Dua Satuan Kerja Terima Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi