Ayu Ting Ting Dilaporkan atas Tuduhan Tindakan Kelalaian, Menewaskan 3 Pengunjung di Karaoke Miliknya

- 9 Juli 2022, 18:52 WIB
Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting /Instagram @ayutingting92

PORTAL PEKALONGAN - Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi atas tuduhan tindakan kelalaian yang menewaskan tiga pengunjung karena mengonsumsi minuman keras (miras) di tempat karaoke miliknya di Kota Bengkulu.

Ayu Ting Ting dipolisikan, karena karaoke tersebut atas nama pemilik Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting. Hal itu diungkapkan kuasa hukum pelapor, Reno Andriansyah, yang melaporkan janda satu anak itu dengan pasal pidana 359 KUHP.

"Di sini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dan pemilik tempat usaha beserta manajemen karaoke ATT. Dengan dugaan tindak pidana 359 KUHP yaitu kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Reno Andriansyah pada Jumat 8 Juli 2022, sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com dari akun Instagram @kabarnegri.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, Pelaku Pemasok Minuman Keras Oplosan Ditangkap

Ayu Ting Ting dilaporkan, ungkap Reno, terkait pengawasan dan SOP manajemen di tempat karaoke.

"Bagaimana pengawasan dari Ayu Rosmalina pada SOP tempat karaoke tersebut. Atau bagaimana pengawasan terhadap makanan dan minuman dari luar bisa masuk ke tempat hiburan tersebut," ucap Reno.

Menurut Reno, bisa masuknya minuman keras tersebut ke tempat karaoke diduga karena adanya kelalaian dari pihak manajemen. Dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Datangi Polda Metro Jaya, Diduga Babak Baru Perseteruan dengan KD Terkait Pencemaran Nama Baik

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Instagram @kabarnegri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah